Seperti yang pernah saya unggah terhadap posting terdahulu. Badan Kepegawaian Negara (BKN) terhadap beberapa area sudah menerapkan mekanisme sistem kenaikan pangkat pegawai negeri sipil (PNS) secara otomatis atau KPO. Penerapan Kenaikan Pangkat Otomatis (KPO) ini bahkan direncanakan berlaku nasional
Namun khusus di kalangan guru banyak yang gagal paham terhubung mekanisme Kenaikan Pangkat Otomatis (KPO). adanya beberapa guru yang menelisik jikalau dengan diaplikasikan Kenaikan Pangkat Otomatis (KPO) bermakna guru tak butuh lagi mengumpulkan Angka Kredit
Padahal secara logika hukum saja tak tepat bila Surat Edaran BKN mengenai Kenaikan Pangkat Otomatis (KPO) ditafsirkan dapat menghilangkan keharusan guru buat naik pangkat didasarkan angka kredit yang diatur dalam Peraturan Menpan. bila belum paham para guru (terutama guru PPKn) sesegera mungkin belajar lebih mendalam mengenai Tata Urutan Perundang-Undangan.
Penegasan jikalau mekanisme Kenaikan Pangkat Otomatis (KPO) guru tak menghilangkan keharusan guru buat mengumpulkan angka kredit yang dipersyaratkan sesungguhnya pernah dituturkan oleh Kepala BKN, Bima Aria Wibisana terhadap tahun 2015 yang lantas saat gagasan Kenaikan Pangkat Otomatis digulirkan. Saat itu ia menyiratkan jikalau Kenaikan Pangkat Otomatis (KPO) berlaku buat PNS struktural serta juga PNS fungsional layaknya guru
Kepala BKN Bima Aria Wibisana pada Jumat 15 Mei 2015 yang lantas menyiratkan jikalau aturan ini berlaku buat semuanya (termasuk guru PNS. Namun demikian, adanya sebagian prosedur yang sesegera mungkin diikuti para guru sebelum kenaikan pangkat secara otomatis. Guru PNS tetap sesegera mungkin mengumpulkan angka kredit buat dapat naik pangkat. sesegera mungkin mengedepankan angka kreditnya dapat memadai
Jika demikian ada rujukan oleh Admin bagi guru bukan Kenaikan Pangkat Otomatis (KPO) yang diharapkan, tapi diberikannya kemudahan dalam mengumpulkan Angka Kredit terutama terhadap unsur pengembangan profesi layaknya dimudahkannya keharusan dalam bikin KTI. sepanjang ini banyak guru yang terhambat kenaikan pangkatnya pasal persoalaan KTI. jelas jelas telah adanya ide dari Mendikbud serta Dirjen GTK (yang lalu) buat mempermudah KTI bagi guru. Namun ide tersebut tak bisa diaplikasikan dengan tidak regulasi. Oleh pasal itu, KAMI MENANTIKAN REGULASI ITU.
Sumber | www.bkn.go.id
Namun khusus di kalangan guru banyak yang gagal paham terhubung mekanisme Kenaikan Pangkat Otomatis (KPO). adanya beberapa guru yang menelisik jikalau dengan diaplikasikan Kenaikan Pangkat Otomatis (KPO) bermakna guru tak butuh lagi mengumpulkan Angka Kredit
Padahal secara logika hukum saja tak tepat bila Surat Edaran BKN mengenai Kenaikan Pangkat Otomatis (KPO) ditafsirkan dapat menghilangkan keharusan guru buat naik pangkat didasarkan angka kredit yang diatur dalam Peraturan Menpan. bila belum paham para guru (terutama guru PPKn) sesegera mungkin belajar lebih mendalam mengenai Tata Urutan Perundang-Undangan.
Penegasan jikalau mekanisme Kenaikan Pangkat Otomatis (KPO) guru tak menghilangkan keharusan guru buat mengumpulkan angka kredit yang dipersyaratkan sesungguhnya pernah dituturkan oleh Kepala BKN, Bima Aria Wibisana terhadap tahun 2015 yang lantas saat gagasan Kenaikan Pangkat Otomatis digulirkan. Saat itu ia menyiratkan jikalau Kenaikan Pangkat Otomatis (KPO) berlaku buat PNS struktural serta juga PNS fungsional layaknya guru
Kepala BKN Bima Aria Wibisana pada Jumat 15 Mei 2015 yang lantas menyiratkan jikalau aturan ini berlaku buat semuanya (termasuk guru PNS. Namun demikian, adanya sebagian prosedur yang sesegera mungkin diikuti para guru sebelum kenaikan pangkat secara otomatis. Guru PNS tetap sesegera mungkin mengumpulkan angka kredit buat dapat naik pangkat. sesegera mungkin mengedepankan angka kreditnya dapat memadai
Jika demikian ada rujukan oleh Admin bagi guru bukan Kenaikan Pangkat Otomatis (KPO) yang diharapkan, tapi diberikannya kemudahan dalam mengumpulkan Angka Kredit terutama terhadap unsur pengembangan profesi layaknya dimudahkannya keharusan dalam bikin KTI. sepanjang ini banyak guru yang terhambat kenaikan pangkatnya pasal persoalaan KTI. jelas jelas telah adanya ide dari Mendikbud serta Dirjen GTK (yang lalu) buat mempermudah KTI bagi guru. Namun ide tersebut tak bisa diaplikasikan dengan tidak regulasi. Oleh pasal itu, KAMI MENANTIKAN REGULASI ITU.
Sumber | www.bkn.go.id
Post a Comment