ZCgRxn24sMSt1P8PT34NVVluf7C7ODQ8eSh7SrtI
Bookmark

Persyaratan dan Jadwal BIDIKMISI 2018-2019 yang Wajib Anda Tau Semua Perguruan Tinggi

Beasiswa Bidikmisi adalah bantuan biaya pendidikan dari pemerintah Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan buat calon mahasiswa yang nggak mampu secara ekonomi dan memiliki potensi akademik, baik untuk menempuh pendidikan di perguruan tinggi pada program studi unggulan sampai lulus tepat waktu. Program ini diselenggarakan sejak tahun 2010. Bantuan biaya pendidikan diberikan sejak calon mahasiswa dinyatakan diterima di perguruan tinggi selama 8 semester untuk program Diploma IV dan S1, dan selama 6 semester untuk program Diploma III.

Persyaratan dan Jadwal BIDIKMISI 2018-2019 yang Wajib Anda Tau Semua Perguruan Tinggi

Persyaratan dan Jadwal Pendaftaran Bidikmisi 2018 (Tahun Akademik 2018 - 2019). Setiap warga Negara Republik Indonesia berhak mendapatkan pengajaran. Hak setiap warga Negara tersebut telah dicantumkan dalam Pasal 31 (1) Undang-Undang Dasar 1945. Berdasarkan pasal tersebut, maka Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi, dan masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan. Untuk menyelenggarakan pendidikan yang bermutu diperlukan biaya yang cukup besar. Oleh karena itu setiap peserta didik pada satuan pendidikan berhak mendapatkan bantuan biaya pendidikan bagi mereka yang memiliki potensi akademik baik dan tidak mampu secara ekonomi serta berhak mendapatkan beasiswa bagi mereka yang berprestasi
==================================


==================================
Peningkatan pemerataan akses jenjang perguruan tinggi sampai saat ini masih merupakan masalah di negara kita yang tercermin dari Angka Partisipasi Kasar (APK) yang baru mencapai 27.63% dan angka tingkat melanjutkan ke perguruan tinggi masih rendah dibandingkan dengan negara lain. Dengan demikian masih cukup banyak lulusan jenjang pendidikan menengah yang tidak dapat melanjutkan ke perguruan tinggi termasuk mereka yang berpotensi akademik baik dari keluarga tidak mampu secara ekonomi.

Berbagai jenis beasiswa dan atau bantuan biaya pendidikan baik oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah maupun dari dunia usaha atau industri telah diluncurkan. Akan tetapi bantuan yang diberikan relatif belum dapat memenuhi kebutuhan studi, jumlah sasaran dan belum menjamin keberlangsungan studi mahasiswa hingga selesai.

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan kebudayaan mulai tahun 2010 meluncurkan Program Bantuan Biaya Pendidikan Bidikmisi yaitu bantuan biaya pendidikan bagi calon mahasiswa tidak mampu secara ekonomi dan memiliki potensi akademik baik untuk menempuh pendidikan di perguruan tinggi pada program studi unggulan sampai lulus tepat waktu. Program ini sejalan dengan Nawacita Pemerintah R.I untuk meningkatkan produktifitas rakyat dan daya saing di pasar internasional. Melakukan revolusi karakter bangsa, melalui pendidikan dengan memperteguh kebhinnekaan dan memperkuat restorasi sosial Indonesia. Mengembangkan insentif khusus untuk memperkenalkan dan mengangkat kebudayaan lokal. Meningkatkan proses pertukaran budaya untuk membangun kemajemukan sebagai kekuatan budaya bangsa. Untuk itu, lulusan Program Bidikmisi, diharapkan dapat mengisi kebutuhan sumberdaya manusia Indonesia yang siap berkompetisi diera Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) .

Persyaratan Calon Penerima BIDIKMISI Tahun 2018 (Tahun Akademik 2018/2019). Persyaratan untuk mendaftar tahun 2018 (Tahun Akademik 2018/2019) adalah sebagai berikut:

  • Siswa SMA/SMK atau bentuk lain yang sederajat yang akan lulus pada tahun 2018;
  • Lulusan tahun 2018 yang bukan penerima Bidikmisi dan tidak bertentangan dengan ketentuan penerimaan mahasiswa baru di masing-masing perguruan tinggi;
  • Usia paling tinggi pada saat mendaftar adalah 21 tahun;
  • Tidak mampu secara ekonomi dengan kriteria:
    1. Siswa penerima Beasiswa Siswa Miskin (BSM);
    2. Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau sejenisnya ;
    3. Pendapatan kotor gabungan orangtua/wali (suami istri) sebesar-besarnya Rp3.000.000,00 per bulan. Untuk pekerjaan non formal/informal pendapatan yang dimaksud adalah rata-rata penghasilan per bulan dalam satu tahun terakhir; dan atau 
    4. Pendapatan kotor gabungan orangtua/wali dibagi jumlah anggota keluarga sebesar-besarnya Rp750.000,00 setiap bulannya
  • Pendidikan orang tua/wali setinggi-tingginya S1 (Strata 1) atau Diploma 4
  • Berpotensi akademik baik berdasarkan rekomendasi kepala sekolah
  • Pendaftar difasilitasi untuk memilih salah satu diantara program studi dengan seleksi SNMPTN, SBMPTN dan Seleksi masuk mandiri.

Berkas Persyaratan Calon Penerima BIDIKMISI Tahun 2018 (Tahun Akademik 2018/2019) yang harus dikirim meliputi:

Berkas yang dilengkapi oleh calon yang akan lulus tahun 2018:

  1. Formulir pendaftaran yang telah diisi oleh calon yang bersangkutan yang dilengkapi dengan pasfoto berwarna ukuran 3x4 sebanyak 3 (tiga) lembar;
  2. Fotokopi Kartu Tanda Siswa (KTS) atau yang sejenis sebagai bukti siswa aktif;
  3. Fotokopi rapor semester 1 (satu) s.d. 5 (lima) yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah;
  4. Surat keterangan tentang peringkat siswa di kelas dan bukti pendukung prestasi lain di bidang ekstrakurikuler yang disahkan (legalisasi) oleh Kepala Sekolah;
  5. Surat Keterangan Penghasilan Orang Tua/wali atau Surat Keterangan Tidak Mampu yang dapat dibuktikan kebenarannya, yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Kepala Dusun/instansi tempat orang tua bekerja/tokoh masyarakat;
  6. Fotokopi Kartu Keluarga;
  7. Fotokopi rekening listrik bulan terakhir (apabila tersedia aliran listrik/Surat keterangan kapasitas daya listrik bagi yang memakai listrik pulsa).

Berkas Persyaratan Calon Penerima BIDIKMISI Tahun 2018 (Tahun Akademik 2018/2019) yang dilengkapi oleh calon yang lulus tahun 2017:

  1. Formulir pendaftaran yang telah diisi oleh calon yang bersangkutan (butir 5.a) yang dilengkapi dengan pasfoto berwarna ukuran 3x4 sebanyak 3 (tiga) lembar;
  2. Surat keterangan lulus dari Kepala Sekolah;
  3. Fotokopi rapor semester 1 (satu) s.d. 6 (enam) yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah;
  4. Fotokopi ijazah yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah;
  5. Fotokopi nilai ujian akhir nasional yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah;
  6. Surat keterangan tentang prestasi/peringkat siswa di kelas dan bukti pendukung prestasi lain di bidang ekstrakurikuler yang disahkan (legalisasi) oleh Kepala Sekolah;
  7. Surat Keterangan Penghasilan Orang tua/wali atau Surat Keterangan Tidak Mampu yang dapat dibuktikan kebenarannya, yang dikeluarkan oleh Kepala desa/Kepala dusun/Instansi tempat orang tua bekerja/tokoh masyarakat;
  8. Fotokopi Kartu Keluarga atau Surat Keterangan tentang susunan keluarga;
Sumber : ainamulyana.blogspot.com
Post a Comment

Post a Comment