ZCgRxn24sMSt1P8PT34NVVluf7C7ODQ8eSh7SrtI
Bookmark

Pengertian, istilah, Jenis-jenis dan Contoh Desa Secara Lengkap

Kata desa berasal dari bahasa sansekerta yaitu dhesi yang artinya tempat kelahiran. Kehidupan di desa identik dengan kesederhanaan dan juga wilayah yang cukup agraris. Jika Anda melihat sawah yang membentang hijau bisa dipastikan itu berada di lingkungan desa. Isilah desa lainnya adalah suatu wilayah administratif yang terdiri dari kelurahan, kecamatan dan dipimpin oleh kepala desa. Pengertian desa sendiri sangatlah banyak setidaknya ada 12 pengertian tentang desa berdasarkan para ahli maupun Undang-Undang. Berikut dibawah ini 12 pengertian tentang desa menurut para ahli dan Undang-Undang.

Pengertian, istilah, Jenis-jenis dan Contoh Desa Secara Lengkap
Pengertian, istilah, Jenis-jenis dan Contoh Desa Secara Lengkap


12 Pengertian Desa Menurut Para Ahli dan Undang-Undang

Pertama dari Kamus Besar Bahasa Indonesia. Pastinya Anda sudah tahu seperti apa KBBI. Pengertian desa menurut KBBI adalah kesatuan wilayah yang dihuni oleh beberapa keluarga dan dipimpin oleh Kepala Desa. Desa juga bisa diartikan sebagai wilayah yang berada diluar kota yang merupakan satu kesatuan. Kedua ada dari R. Bintarto yang menyatakan bahwa desa merupakan sebuah perwujudan dari segi geografis, ekonomis, budaya, sosial dan politik yang terdapat di suatu daerah dan mempunyai hubungan timbal balik antar daerah lainnya. Ketiga, dari Rifhi Siddiq yang menyatakan bahwa desa merupakan suatu daerah yang memiliki tingkat kepadatan penduduk yang rendah dengan interaksi sosial bersifat homogen dan mayoritas penduduknya bermata pencaharian petani karena umumnya di pedesaan berupa wilayah agraris.

Keempat, ada dari Bambang Utoyo yang menyatakan bahwa desa merupakan tempat dimana masyarakatnya mayoritas bermata pencaharian sebagai petani dan juga sebagai penghasil makanan. Pengertian desa yang kelima ada dari P.J Bourne yaitu desa merupakan suatu kehidupan kuno yang dihuni oleh ribuan orang yang saling mengenal dan kebanyakan mereka bekerja di bidang pertanian dan perikanan. Keenam, dari Sutarjo Kartohadikusumo yaitu desa merupakan sebuah wilayah yang menjadi kesatuan hukum dimana masyarakatnya berhak membangun rumah tangganya sendiri. Ketujuh, William Ogburn dan M.F Nimkoff menyatakan bahwa desa merupakan sebuah organisasi dalam kehidupan sosial yang memiliki daerah terbatas. Kedelapan, Paul H.Landis menyatakan desa merupakan wilayah yang penduduknya kurang dari 25.000 jiwa.

Kesembilan, S.D Misra menyatakan bahwa desa merupakan perkumpulan tempat tinggal dan perkumpulan daerah pertanian dengan luas wilayah 50 hingga 1.000 are. Kesepuluh, R.H Unang Soenardjo berpendapat bahwa desa merupakan suatu kesatuan masyarakat yang terdiri dari hukum dan adat istiadat yang berlaku di wilayah tersebut. Pengertian desa juga terdapat dalam Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 yang tertulis bahwa desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batasan wilayah dan yang berwenang berhak mengatur semua kepentingan masyarakat di wilayah tersebut. Bunyi pada Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tersebut isinya hampir sama dengan Undang-Undang nomor 22 tahun 1999.

Asal Mula Kata Desa

Etimologi istilah “desa” berasal dari bahasa Sansekerta dhesi yang berarti “tanah kelahiran”. Istilah ini telah ada sejak tahun 1114 ketika Nusantara masih terdiri dari beberapa kerajaan.
Arti Kata Desa
Berikut adalah definisi desa menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia:
Desa merupakan nomina (kata benda) yang berarti:

  1. Sekelompok rumah di luar kota yang merupakan kesatuan; kampung; dusun
  2. Udik atau dusun (dalam arti daerah pedalaman sebagai lawan kota)
  3. kl tempat; tanah; daerah

Desa di Indonesia

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, disebut bahwa Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, ditentukan bahwa Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia[1]

Perbedaan Desa dengan Kelurahan
Desa bukanlah bawahan kecamatan, karena kecamatan merupakan bagian dari perangkat daerah kabupaten/kota, dan desa bukan merupakan bagian dari perangkat daerah. Berbeda dengan Kelurahan, Desa memiliki hak mengatur wilayahnya lebih luas. Namun dalam perkembangannya, sebuah desa dapat diubah statusnya menjadi kelurahan.

Kewenangan desa adalah:
  1. Menyelenggarakan urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal usul desa
  2. Menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa, yakni urusan pemerintahan yang secara langsung dapat meningkatkan pelayanan masyarakat.
  3. Tugas pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota
  4. Urusan pemerintahan lainnya yang diserahkan kepada desa.

Pemerintahan Desa

Desa memiliki pemerintahan sendiri. Pemerintahan Desa terdiri atas Pemerintah Desa (yang meliputi Kepala Desa dan Perangkat Desa) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Kepala Desa
Kepala Desa merupakan pimpinan penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Masa jabatan Kepala Desa adalah 6 tahun, dan dapat diperpanjang lagi untuk satu kali masa jabatan. Kepala Desa juga memiliki wewenang menetapkan Peraturan Desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD.

Kepala Desa dipilih langsung melalui Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) oleh penduduk desa setempat. Syarat-syarat menjadi calon Kepala Desa sesuai Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 sbb:

  1. Bertakwa kepada Tuhan YME
  2. Setia kepada Pacasila sebagai dasar negara, UUD 1945 dan kepada NKRI, serta Pemerintah
  3. Berpendidikan paling rendah SLTP atau sederajat
  4. Berusia paling rendah 25 tahun
  5. Bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa
  6. Penduduk desa setempat
  7. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 tahun
  8. Tidak dicabut hak pilihnya
  9. Belum pernah menjabat Kepala Desa paling lama 10 tahun atau 2 kali masa jabatan
  10. Memenuhi syarat lain yang diatur Perda Kab/Kota
Perangkat Desa
Perangkat Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Perangkat Desa terdiri dari Sekretaris Desa, 3 (tiga) Kepala Urusan, 3 (tiga) Kepala Seksi dan Kepala Kewilayahan/Dusun/Dukuh/ sebutan lain menurut daerah masing-masing. Salah satu perangkat desa adalah Sekretaris Desa, yang diisi dari Pegawai Negeri Sipil. Sekretaris Desa diangkat oleh Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atas nama Bupati/Wali Kota.

Perangkat Desa lainnya diangkat oleh Kepala Desa dari penduduk desa, yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa. perangkat desa juga mempunyai tugas untuk mengayomi kepentingan masyarakatnya.

Badan Permusyawaratan Desa

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah. Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa. BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

Keuangan desa
Penyelenggaraan urusan pemerintahan desa yang menjadi kewenangan desa didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa), bantuan pemerintah dan bantuan pemerintah daerah. Penyelenggaraan urusan pemerintah daerah yang diselenggarakan oleh pemerintah desa didanai dari APBD. Penyelenggaraan urusan pemerintah yang diselenggarakan oleh pemerintah desa

Sumber pendapatan desa terdiri atas:

  1. Pendapatan Asli Desa, antara lain terdiri dari hasil usaha desa, hasil kekayaan desa (seperti tanah kas desa, pasar desa, bangunan desa), hasil swadaya dan partisipasi, hasil gotong royong
  2. Bagi hasil Pajak Daerah Kabupaten/Kota
  3. bagian dari Dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah
  4. bantuan keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan;
  5. hibah dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat.
  6. Pinjaman desa

APB Desa terdiri atas bagian Pendapatan Desa, Belanja Desa dan Pembiayaan. Rancangan APB Desa dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa. Kepala Desa bersama BPD menetapkan APB Desa setiap tahun dengan Peraturan Desa.

Klasifikasi

Desa dapat diklasifikasikan menurut:

Menurut aktivitasnya

  1. Desa agraris, adalah desa yang mata pencaharian utama penduduknya adalah di bidang pertanian dan perkebunan.
  2. Desa industri, adalah desa yang mata pencaharian utama penduduknya adalah di bidang industri kecil rumah tangga.
  3. Desa nelayan, adalah desa yang mata pencaharian utama penduduknya adalah di bidang perikanan dan pertambakan.

Menurut tingkat perkembangannya
Desa Swadaya
Desa swadaya adalah desa yang memiliki potensi tertentu tetapi dikelola dengan sebaik-baiknya, dengan ciri:

  1. Daerahnya terisolir dengan daerah lainnya.
  2. Penduduknya jarang.
  3. Mata pencaharian homogen yang bersifat agraris.
  4. Bersifat tertutup.
  5. Masyarakat memegang teguh adat.
  6. Teknologi masih rendah.
  7. Sarana dan prasarana sangat kurang.
  8. Hubungan antarmanusia sangat erat.
  9. Pengawasan sosial dilakukan oleh keluarga.

Desa Swakarya
Desa swakarya adalah peralihan atau transisi dari desa swadaya menuju desa swasembada. Ciri-ciri desa swakarya adalah:

  1. Kebiasaan atau adat istiadat sudah tidak mengikat penuh.
  2. Sudah mulai menpergunakan alat-alat dan teknologi
  3. Desa swakarya sudah tidak terisolasi lagi walau letaknya jauh dari pusat perekonomian.
  4. Telah memiliki tingkat perekonomian, pendidikan, jalur lalu lintas dan prasarana lain.
  5. Jalur lalu lintas antara desa dan kota sudah agak lancar.

Desa Swasembada
Desa swasembada adalah desa yang masyarakatnya telah mampu memanfaatkan dan mengembangkan sumber daya alam dan potensinya sesuai dengan kegiatan pembangunan regional. Ciri-ciri desa swasembada

  1. kebanyakan berlokasi di ibukota kecamatan.
  2. penduduknya padat-padat.
  3. tidak terikat dengan adat istiadat
  4. telah memiliki fasilitas-fasilitas yang memadai dan labih maju dari desa lain.
  5. partisipasi masyarakatnya sudah lebih efektif.

Potensi Desa

Potensi desa dibagi menjadi 2 macam yaitu:
  1. Potensi fisik yang meliputi, tanah air, iklim dan cuaca, flora dan fauna
  2. Potensi non fisik, meliputi; masyarakat desa, lembaga-lembaga sosial desa, dan aparatur desa, jika potensi dimanfaatkan dengan baik, desa akan berkembang dan desa akan memiliki fungsi, bagi daerah lain maupun bagi kota.

Fungsi Desa

Fungsi desa adalah sebagai berikut:
  1. Desa sebagai hinterland (pemasok kebutuhan bagi kota)
  2. Desa merupakan sumber tenaga kerja kasar bagi perkotaan
  3. Desa merupakan mitra bagi pembangunan kota
  4. Desa sebagai bentuk pemerintahan terkecil di wilayah Kesatuan Negara Republik Indonesia

Ciri-ciri Masyarakat Desa

  1. Kehidupan keagamaan di kota berkurang dibandingkan dengan kehidupan keagamaan di desa.
  2. Orang kota pada umumnya dapat mengurus dirinya sendiri tanpa harus bergantung pada orang lain. Yang penting disini adalah manusia perorangan atau individu.
  3. Pembagian kerja di antara warga-warga kota juga lebih tegas dan mempunyai batas-batas yang nyata.
  4. Kemungkinan-kemungkinan untuk mendapatkan pekerjaan juga lebih banyak diperoleh warga kota daripada warga desa.
  5. Interaksi yang lebih banyak terjadi berdasarkan pada faktor kepentingan daripada faktor pribadi.
  6. Pembagian waktu yang lebih teliti dan sangat penting, untuk dapat mengejar kebutuhan individu.
  7. Perubahan-perubahan sosial tampak dengan nyata di kota-kota, sebab kota biasanya terbuka dalam menerima pengaruh.

Pola persebaran desa

Pola persebaran desa di Indonesia dibagi menjadi 3 yaitu:

Pola Memanjang (linear).
Pola memanjang dibagi menjadi 4 yaitu:
  1. Pola yang mengikuti jalan. Pola desa yang terdapat di sebelah kiri dan kanan jalan raya atau jalan umum. Pola ini banyak terdapat di dataran rendah.
  2. Pola yang mengikuti sungai. Pola desa ini bentuknya memanjang mengikuti bentuk sungai, umumnya terdapat di daerah pedalaman.
  3. Pola yang mengikuti rel kereta api. Pola ini banyak terdapat di Pulau Jawa dan Sumatera karena penduduknya mendekati fasilitas transportasi.
  4. Pola yang mengikuti pantai. Pada umumnya, pola desa seperti ini merupakan desa nelayan yang terletak di kawasan pantai yang landai.
Maksud dari pola memanjang atau linier adalah untuk mendekati prasarana transportasi seperti jalan dan sungai sehingga memudahkan untuk bepergian ke tempat lain jika ada keperluan. Di samping itu, untuk memudahkan penyerahan barang dan jasa.

Pola Desa Menyebar
Pola desa ini umumnya terdapat di daerah pegunungan atau dataran tinggi yang berelief kasar. Permukiman penduduk membentuk kelompok unit-unit yang kecil dan menyebar.

Pola Desa Tersebar
Pola desa ini merupakan pola yang tidak teratur karena kesuburan tanah tidak merata. Pola desa seperti ini terdapat di daerah karst atau daerah berkapur. Keadaan topografinya sangat buruk.

Lembaga kemasyarakatan

Di desa dapat dibentuk lembaga kemasyarakatan, yakni lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat. Lembaga kemasyarakatan ditetapkan dengan Peraturan Desa. Salah satu fungsi lembaga kemasyarakatan adalah sebagai penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan. Hubungan kerja antara lembaga kemasyarakatan dengan Pemerintahan Desa bersifat kemitraan, konsultatif dan koordinatif.

Pembentukan Desa ( Pembagian Administratif Desa)

Desa dibentuk atas prakarsa masyarakat dengan memperhatikan asal usul desa dan kondisi sosial budaya masyarakat setempat. Pembentukan desa dapat berupa penggabungan beberapa desa, atau bagian desa yang bersandingan, atau pemekaran dari satu desa menjadi dua desa atau lebih, atau pembentukan desa di luar desa yang telah ada.

Desa dapat diubah atau disesuaikan statusnya menjadi kelurahan berdasarkan prakarsa Pemerintah Desa bersama BPD dengan memperhatikan saran dan pendapat masyarakat setempat. Desa yang berubah menjadi Kelurahan, Lurah dan Perangkatnya diisi dari pegawai negeri sipil.

Desa yang berubah statusnya menjadi Kelurahan, kekayaannya menjadi kekayaan daerah dan dikelola oleh kelurahan yang bersangkutan untuk kepentingan masyarakat setempat.

Desa mempunyai ciri budaya khas atau adat istiadat lokal yang sangat urgen,

Pembagian Administratif Padukuhan (Dusun)
Dalam wilayah desa dapat dibagi atas dusun atau padukuhan, yang merupakan bagian wilayah kerja pemerintahan desa dan ditetapkan dengan peraturan desa.


Pencarian yang paling banyak dicari
  • pengertian desa menurut undang-undang
  • pengertian desa menurut uu no 6 tahun 2014
  • pengertian desa dan ciri-cirinya
  • definisi desa
  • pengertian pemerintah desa
  • pengertian desa menurut uu no 5 tahun 1979
  • ciri ciri desa
  • pengertian kelurahan
0

Post a Comment