ZCgRxn24sMSt1P8PT34NVVluf7C7ODQ8eSh7SrtI
Bookmark

Pengertian HAM, Isitlah, fungsi, tujuan dan sejarah perkembangannya Serta Contoh

Pengertian HAM atau hak asasi manusia adalah serangkaian hak dasar yang melekat sejak lahir dalam diri manusia. Hak asasi manusia berasal dari Tuhan YME dan tidak dapat langgar. Hak diartikan sebagai kekuasaan atau kewenangan untuk melakukan atau mendapatkan sesuatu. Sedangkan asasi memiliki arti utama atau dasar. Tidak ada satu manusia pun yang berhak untuk melanggar hak asasi manusia. Bahkan di Indonesia sendiri pengaturan dan perlindungan hak asasi manusia sudah diatur secara sistematis dalam wujud Undang-Undang tentang hak asasi manusia. Setiap manusia memiliki hak dan martabat yang sama sebagai makhluk ciptaan Tuhan. Di hadapan Tuhan manusia terlihat sama dan tidak ada satu pun perbedaan yang dapat membedakannya. Oleh karena itu, Tuhan YME menganugerahkan hak asasi manusia kepada setiap umat manusia tanpa terkecuali.

Pengertian HAM, Isitlah, fungsi, tujuan dan sejarah perkembangannya Serta Contoh
Pengertian HAM, Isitlah, fungsi, tujuan dan sejarah perkembangannya Serta Contoh

Hak asasi manusia muncul atau berlandaskan dari keyakinan manusia itu sendiri. Keyakinan yang dimaksudkan adalah bahwasanya setiap manusia sama dan sederajat selaku makhluk ciptaan Tuhan. Ketika dilahirkan setiap manusia memiliki derajat, martabat dan hak yang sama. Hak asasi manusia bersifat universal dan tidak dibedakan berdasarkan ras, agama dan suku. Setiap manusia memiliki hak untuk diperlakukan sama. Hak asasi manusia memiliki cakupan yang cukup banyak yaitu meliputi hak dasar perorangan dan hak dasar kelompok. Penegakkan HAM sudah digalakan di berbagai belahan dunia sejak akhir abad 20. Sudah banyak dokumen yang tersimpan tentang hal tersebut dan terus bertambah setiap waktunya. Khususnya di Indonesia, upaya penegakkan HAM terus menuju ke arah yang positif beberapa dasawarsa terakhir. Hal ini merupakan sebuah hal yang sangat menggembirakan dan patut untuk terus diperjuangkan demi kehidupan yang lebih baik di masa yang akan datang.

Pengertian HAM menurut para ahli

Miriam budiarjo mengerucutkan pengertian HAM sebagai hak yang dibawa oleh setiap manusia sejak lahir dan memiliki sifat universal. Tidak ada satu hal pun yang bisa membuat hak asasi yang melekat pada diri manusia menjadi berbeda. Baik suku, ras, agama dan jenis kelamin tidak bisa membuat perbedaan hak asasi manusia yang dimiliki setiap orang. Oemar seno adji mendefinisikan HAM sebagai hak yang melekat pada setiap manusia yang merupakan insan ciptaan Tuhan YME dan tidak boleh dilanggar oleh siapapun. Pengertian HAM menurut David Beetham dan Kevin Boyle adalah hak-hak individual yang berasal dari berbagai kebutuhan dan kapasitas masing-masing manusia. G.J Wolhos mengemukakan pendapatnya tentang pengertian hak asasi manusia yaitu sebagai sebuah hak yang sudah mengakar atau melekat dalam diri manusia dan merupakan bagian dari hak-hak yang tidak boleh dihilangkan. Menghilangkan hak asasi manusia orang lain sama saja dengan menghilangkan martabat dan derajatnya sebagai manusia.

UU No 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia juga memiliki definisi HAM tersendiri. Menurut UU No 39 Tahun 1999 hak asasi manusia merupakan seperangkat hak yang melekat dalam diri manusia sebagai insan ciptaan Tuhan. Dimana seperangkat hak tersebut wajib untuk dilindungi dan dihargai guna melindungi harkat dan martabatnya sebagai manusia. UU ini memang dibentuk sebagai instrumen khusus untuk mengatur pelaksanaan perlindungan HAM di Indonsia. UU No. 39 Tahun 1999 merupakan sebuah bukti dari komitmen yang dibuat pemerintah Indonesia untuk menjaga dan melindungi hak asasi manusia seluruh warga negara Indonesia.

Pada intinya keseluruhan pengertian HAM mengacu pada pengertian hak dasar yang dimiliki setiap manusia sejak lahir sebagai bagian dari anugerah Tuhan YME dan tidak boleh dilanggar oleh siapapun. Tidak ada satu hal pun yang bisa membedakan hak asasi manusia yang melekat pada diri manusia, baik suku, ras, agama maupun jenis kelamin tidak dapat membedakan hak asasi manusia yang dimiliki. Dari suku manapun dia berasal atau keyakinan apapun yang diyakininya serta jenis kelamin yang dimilikinya, setiap orang akan tetap memiliki hak asasi manusia yang sama baik di hadapan hukum maupun di hadapan Tuhan YME.

Menurut wikipedia

Hak Asasi Manusia(HAM) adalah prinsip-prinsip moral atau norma-norma, yang menggambarkan standar tertentu dari perilaku manusia, dan dilindungi secara teratur sebagai hak-hak hukum dalam hukum kota dan internasional. Mereka umumnya dipahami sebagai hal yang mutlaksebagai hak-hak dasar "yang seseorang secara inheren berhak karena dia adalah manusia" , dan yang "melekat pada semua manusia" terlepas dari bangsa, lokasi, bahasa, agama, asal-usul etnis atau status lainnya. Ini berlaku di mana-mana dan pada setiap kali dalam arti yang universal, dan ini egaliter dalam arti yang sama bagi setiap orang. HAM membutuhkan empati dan aturan hukumdan memaksakan kewajiban pada orang untuk menghormati hak asasi manusia dari orang lain.Mereka tidak harus diambil kecuali sebagai hasil dari proses hukum berdasarkan keadaan tertentu misalnya, hak asasi manusia mungkin termasuk kebebasan dari penjara melanggar hukum , penyiksaan, dan eksekusi.

Doktrin dari hak asasi manusia telah sangat berpengaruh dalam hukum internasional, lembaga-lembaga global dan regional. Tindakan oleh negara-negara dan organisasi-organisasi non-pemerintah membentuk dasar dari kebijakan publik di seluruh dunia. Ide HAM menunjukkan bahwa "jika wacana publik dari masyarakat global mengenai perdamaian dapat dikatakan memiliki bahasa moral yang umum, itu merujuk ke hak asasi manusia." Klaim yang kuat yang dibuat oleh doktrin hak asasi manusia terus memprovokasi skeptisisme yang cukup besar dan perdebatan tentang isi, sifat dan pembenaran hak asasi manusia sampai hari ini. Arti yang tepat dari hak asasi memicu kontroversial dan merupakan subyek perdebatan filosofis yang berkelanjutan; sementara ada konsensus bahwa hak asasi manusia meliputi berbagai hak seperti hak untuk mendapatkan pengadilan yang adil, perlindungan terhadap perbudakan, larangan genosida, kebebasan berbicara, atau hak atas pendidikan, ada ketidaksetujuan tentang mana yang hak tertentu harus dimasukkan dalam kerangka umum hak asasi manusia; beberapa pemikir menunjukkan bahwa hak asasi manusia harus menjadi persyaratan minimum untuk menghindari pelanggaran terburuk, sementara yang lain melihatnya sebagai standar yang lebih tinggi.

Banyak ide-ide dasar yang menggambarkan gerakan hak asasi manusia yang dikembangkan pada masa setelah Perang Dunia Kedua dan kekejaman dari Holocaust,[6] berpuncak pada adopsi dari Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia di Paris oleh Majelis Umum PBB pada tahun 1948. Masyarakat kuno tidak memiliki konsepsi modern yang sama dari hak asasi manusia universal. Pelopor sebenarnya dari wacana hak asasi manusia adalah konsep hak alami yang muncul sebagai bagian dari tradisi hukum alam abad pertengahan yang menjadi menonjol selama Abad Pencerahan dengan filsuf seperti John Locke, Francis Hutcheson, dan Jean-Jacques Burlamaqui, dan yang menonjol dalam wacana politik Revolusi Amerika dan Revolusi Perancis.Dari dasar ini, argumen hak asasi manusia modern muncul selama paruh kedua abad kedua puluh,] mungkin sebagai reaksi terhadap perbudakan, penyiksaan, genosida, dan kejahatan perang,[ sebagai realisasi kerentanan manusia yang melekat dan sebagai prasyarat untuk kemungkinan menciptakan masyarakat yang adil.

Fungsi dan macam-macam hak asasi manusia

Hak asasi manusia terdiri dari hak asasi pribadi, hak asasi politik, hak asasi hukum, hak asasi ekonomi, hak asasi peradilan, dan hak asasi sosial budaya. Hak asasi pribadi merupakan seperangkat hak yang ruang lingkupnya adalah diri sendiri. Dampak positif maupun dampak negatif dari hak tersebut akan dirasakan oleh diri sendiri bukan orang lain. diantara bagian dari hak asasi pribadi adalah hak untuk mengeluarkan pendapat, hak untuk memilih atau aktif di organisasi dan perkumpulan manapun, hak untuk memilih memeluk dan meyakini kepercayaan sesuai dengan kepercayaan agama yang dianut. Hak asasi politik atau political right merupakan hak asasi yang dimiliki untuk mengikuti perpolitikan di suatu negara tanpa membedakan ras, agama maupun suku. Diantara hak politik yang melekat pada diri manusia adalah hak untuk memilih ataupun dipilih dalam suatu pemilu, hak untuk ikut serta dalam kegiatan pemerintahan, hak untuk mendirikan partai politik atau jenis organisasi politik lainnya dan hak untuk membuat/ mengajukan sebuah usulan atau petisi politik.

Hak asasi hukum merupakan hak yang harus didapatkan oleh setiap manusia di hadapan hukum atau ketika melakukan sesuatu yang berhubungan langsung dengan hukum. Hak asasi hukum meliputi hak untuk mendapatkan perlakuan yang setara atau sama di hadapan hukum dan pemerintahan, hak untuk menjadi PNS dan hak untuk mendapatkan perlindungan dan pelayanan hukum. HAM memiliki peran penting sebagai hak yang bersifat konkrit untuk melakukan setiap hal dalam sendi-sendi kehidupan. Fungsi HAM adalah untuk menjamin kelangsungan hak hidup, kemerdekaan dan hak untuk berkembang yang telah dirampas atau dilanggar oleh siapapun.

Di Indonesia sendiri perlindungan hak asasi manusia sudah ditegakkan sejak lama. Namun langkah yang sangat positif baru dimulai sejak tahun 90-an. Pada saat pemerintahan orde baru banyak sekali pelanggaran hak asasi manusia yang dilanggar. Bahkan untuk sekedar menyampaikan pendapat pun pada saat itu masyarakat harus sangat berhati-hati. Kebebasan pers dibatasi demi kepentingan politik. Setelah pemerintahan orde baru lengser, barulah langkah penegakkan HAM di Indonesia menemui titik terang. Pemerintah memberikan sebuah kepastian hukum kepada seluruh warga negara Indonesia dengan diterbitkannya Undang-Undang No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi manusia. Hingga kini UU tersebut digunakan sebagai pedoman dalam upaya penegakkan dan perlindungan HAM. Meskipun demikian UU No 39 Tahun 1999 tidak berdiri sendiri melainkan dilengkapi dengan instrumen hukum lainnya berkenaan dengan hak asasi manusia.

Hak asasi manusia yang melekat pada diri manusia tetap memiliki batas yaitu hak yang dimiliki oleh manusia lainnya. Oleh karena itu, ketika menggunakan hak asasi kita tidak boleh semena-mena sehingga dapat menyebabkan terlanggarnya hak orang lain. Asas yang berlaku masih sama dimana setiap hak pasti diimbangi dengan kewajiban yang telah lebih dahulu dilakukan sebelumnya.

Macam Hak Asasi Manusia berdasarkan pengertian HAM,ciri pokok dari hakikat HAM adalah :
  1. HAM tidak perlu diberikan ,dibeli,ataupun diwarisi.
  2. HAM berlaku bagi semua orang
  3. HAM tidak boleh dilanggar
HAM meliputi berbagai bidang,sebagai berikut.
  1. Hak asasi pribadi (personal rights)
  2. Hak asasi politik (political rights)
  3. Hak asasi ekonomi (property rights)
  4. Hak asasi social dan kebudayaan (social and cultural rights)
  5. Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan (rights of legal equality)
  6. Hak untuk mendapat perlakuan yang sama dalam tatacara peradilan dan perlindungan ( procedural rights)

Hubungan Negara Hukum dan Hak Asasi Manusia

Negara Hukum haruslah memiliki ciri atau syarat mutlak bahwa negara itu melindungi dan menjamin Hak Asasi Manusia setiap warganya. Dengan demikian jelas sudah keterkaitan antara Negara hukum dan Hak Asasi Manusia, dimana Negara Hukum wajib menjamin dan melindungi Hak Asasi Manusia setiap warganya.

Perumusan ciri-ciri Negara Hukum yang dilakukan oleh F.J. Stahl, yang kemudian ditinjau ulang oleh International Commision of Jurist pada Konferensi yang diselenggarakan di Bangkok tahun 1965, yang memberikan ciri-ciri sebagai berikut:
  1. Perlindungan konstitusional, artinya selain menjamin hak-hak individu konstitusi harus pula menentukan cara procedural untuk memperoleh perlindungan atas hak-hak yang dijamin;
  2. Badan Kehakiman yang bebas dan tidak memihak;
  3. Pemilihan Umum yang bebas;
  4. Kebebasan menyatakan pendapat;
  5. Kebebasan berserikat/berorganisasi dan beroposisi;
  6. Pendidikan Kewarganegaraan.

Dasar Hukum Hak Asasi Manusia di Indonesia

Berbagai instrumen hak asasi manusia yang dimiliki Negara Republik Indonesia,yakni:
  1. Undang – Undang Dasar 1945
  2. Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
  3. Ketetapan MPR RI yang diharapkan memuat secara adanya HAM itu dapat diwujudkan dalam masa Orde Reformasi, yaitu selama Sidang Istimewa MPR yang berlangsung dari tanggal 10 sampai dengan 13 November 1988. Dalam rapat paripurna ke-4 tanggal 13 November 1988, telah diputuskan lahirnya Ketetapan MPR RI No. XVII/MPR/1988 tentang Hak Asasi Manusia.
  4. Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Adapun hak-hak yang ada dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 199 tersebut antara lain sebagai berikut :
      • Hak untuk hidup (Pasal 4)
      • Hak untuk berkeluarga (Pasal 10)
      • Hak untuk mengembangkan diri (Pasal 11, 12, 13, 14, 15, 16)
      •  Hak untuk memperoleh keadilan (Pasal 17, 18, 19)
      • Hak atas kebebasan pribadi (Pasal 20-27)
      • Hak atas rasa aman (Pasal 28-35)
      • Hak atas kesejahteraan (Pasal 36-42)
      • Hak turut serta dalam pemerintahan (Pasal 43-44)
      • Hak wanita (Pasal 45-51)
      • Hak anak (Pasal 52-66)

Pelaksanaan dan penegakan HAM di Indonesia

Tegaknya HAM selalu mempunyai hubungan korelasional positif dengan tegaknya negara hukum. Sehingga dengan dibentuknya KOMNAS HAM dan Pengadilan HAM,  regulasi hukum HAM dengan ditetapkannya UU No. 39 Tahun 1999 dan UU No. 26 Tahun 2000 serta dipilihnya para hakim ad hoc, akan lebih menyegarkan iklim penegakkan hukum yang sehat. Artinya kebenaran hukum dan keadilan harus dapat dinikmati oleh setiap warganegara secara egaliter.
Kenyataan menunjukkan bahwa masalah HAM di indonesia selalu menjadi sorotan tajam dan bahan perbincangan terus-menerus, baik karena konsep dasarnya yang bersumber dari UUD 1945 maupun dalam realita praktisnya di lapangan ditengarai penuh dengan pelanggaran-pelanggaran. Sebab-sebab pelanggaran HAM antara lain adanya arogansi kewenangan dan kekuasaan yang dimiliki seorang pejabat yang berkuasa, yang mengakibatkan sulit mengendalikan dirinya sendiri sehingga terjadi pelanggaran terhadap hak-hak orang lain.

Permasalahan yang dihadapi pemerintah dalam penegakan HAM di Indonesia

Berbagai permasalahan yang dihadapi pemerintah Indonesia dalam rangka penghormatan, pengakuan, penegakan hukum dan HAM antara lain :

  1. Penegakan Hukum di Indonesia belum dirasakan optimal oleh masyarakat. Hal itu antara lain, ditunjukan oleh masih rendahnya kinerja lembaga peradilan. Penegakan hukum sejumlah kasus pelanggaran HAM berat yang sudah selesai tahap penyelidikannya pada tahun 2002, 2003, dan 2004, sampai sekarang belum di tindak lanjuti tahap penyelidikannya.
  2. Masih ada peraturan perundang-undangan yang belum berwawasan gender dan belum memberikan perlindungan HAM. Hal itu terjadi antara lain, karena adanya aparat hukum, baik aparat pelaksana peraturan perundang-undangan, maupun aparat penyusun peraturan perundang-undangan yang belum mempunyai pemahaman yang cukup atas prinsip-prinsip perlindungan hak asasi manusia.
  3. Belum membaiknya kondisi kehidupan ekonomi bangsa sebagai dampak krisis ekonomi yang terjadi telah menyebabkan sebagian besar rakyat tidak dapat menikmati hak-hak dasarnya baik itu hak ekonominya seperti belum terpenuhinya hak atas pekerjaan yang layak dan juga hak atas pendidikan
  4. Sepanjang tahun 2004 telah terjadi beberapa konflik dalam masyarakat, seperti Aceh, Ambon, dan Papua yang tidak hanya melibatkan aparat Negara  tetapi juga dengan kelompok bersenjata yang menyebabkan tidak terpenuhinya hak untuk hidup secara aman dan hak untuk ikut serta dalam pemerintahan
  5. Adanya aksi terorisme yang ditujukan kepada sarana public yang mnyebabkan rasa tidak aman bagi masyarakat
  6. Dengan adanya globalisasi, intensitas hubungan masyarakat antara satu Negara dengan Negara lainnya manjdi makin tinggi. Dengan demikian kecenderungan munculnya kejahatan yang bersifat transnasional menjadi makin sering terjadi. Kejahatan-kejahatan tersebut antara lain, terkait dengan masalah narkotika, pencucian uang dan terorisme. Salah satu permasalahan yang sering timbul adalah adanya peredaran dokumen palsu. Yang membuat orang-orang luar bebas datang ke Indonesia

Beberapa masalah Hak Asasi di Indonesia yaitu:

  1. Perlindungan Perempuan : Keadilan dan kesetaraan gender. UUD 1945 pasal 27 menjamin persamaan Hak perempuan dan Laki-laki ; dan Bahwa perempuan adalah bagian dari HAM yang tercantum dalam UU No. 7/198-4 tentang anti diskriminasi dan UU No. 39/1999 tentang HAK. Ada pun hak-hak politik perempuan tercantum dalam UU No. 68/1958
  2. Rencana Aksi Nasional (RAN) Penghapusan perdagangan perempuan dan Anak Indonesia telah memiliki rencana aksi nasional penghapusan trafficking perempuan dan anak 2003-2007. RAN tersebut merupakan implementasi dari konvensi PBB menentang kejahatan Terorganisir antar Negara
  3. Perlindungan Hak Anak, Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah legislative dan administrative untuk lebih memperbaiki perlindungan hak-hak anak dan perempuan.  Langkah-langkah legislative tersebut antara lain dengan keluarnya UU No. 32 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan UU No. 20 tahun 2003 dengan system pendidikan nasional. Sedangkan langkah administrative dalam menetukan rencana aksi dan penentuan penjuru untuk pemajuan dan perlindungan HAM antara lain, melalui kepres No. 59 tahun 2002 tentang rencana aksi nasional penghapusan Bentuk-bentuk pekerjaan terburuk anak. Dan juga pembentukan komisi perlindungan anak Indonesia di bentuk pada tahun 2003 melalui keppres No. 77 tahun 2003.

Upaya Pemerintah dalam hal penghormatan, pengakuan , dan penegakan Hukum dan HAM

Untuk mewujudkan dan menegakkan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia tidaklah semudah menuliskan serta mengucapkannya. Hal ini disebabkan banyak hambatan dan tantangan yang tidak lagi sebatas terorika, melainkan sudah menjadi realita yang tidak dapat dihindari apalagi ditunda-tunda. Dalam penegakan HAM melalui sistem hukum pidana yang telah berlaku di Indonesia terdapat kendala-kendala atau hambatan yang bersifat prinsipil substansil dan klasik.

Pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan, Dan memajukan Hak asasi manusia melalui langkah implementasi yang efektif dalam bidang hukum, politik, social, budaya, pertahanan dan keamanan Negara, dan bidang lainnya.

Program pemerintah dalam penegakan Hukum dan HAM (PP Nomor 7 tahun 2005) yaitu meliputi pemberantasan korupsi, anti terorisme, dan pembasmian penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya. Oleh sebab itu, penegakan hukum dan HAM  harus selalu ditegakkan secara tegas, tidak diskriminatif dan konsisten.

Partisipasi masyarakat dapat pula berpartisipasi dalam perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia. Masyarakat disini meliputi antara lain : setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat atau lembaga kemasyarakatan lainnya seperti Perguruan Tinggi, lembaga studi

Partisipasi masyarakat ini dapat berupa :
  1. Pengajuan usulan mengenai perumusan dan kebajikan yang berkaitan dengan hak asasi manusia
  2. Melakukan penelitian
  3. Melakukan pendidikan
  4. Melakukan penyebarluasan informasi mengenai hak asasi manusia.

Macam-Macam Hak Asasi Manusia HAM

Hak Asasi Pribadi (Perseonal Rights)
Hak asasi pribadi ini adalah hak yang berkaitan dengan dengan kehidupan pribadi kita.

Contoh Hak Asasi Pribadi :
  1. Hak Kebebasan untuk menyampaikan pendapat.
  2. Hak Kebebasan untuk menjalankan peribadatan serta dalam memeluk agama.
  3. Hak Kebebasan untuk berpergian.
  4. Hak Kebebasan untuk memilih serta aktif di dalam suatu organisasi.
Hak Asasi Ekonomi (Property Rights)
Hak asasi ekonomi adalah hak yang berkaitan dengan kehidupan perekonomian seperti Hak dalam membeli memiliki serta menjual dan dalam memanfaatkan sesuatu.

Baca Juga:  Belajar Membuat Puisi Tema Islam dan Tema Pendidikan Terbaik
Contoh Hak Asasi Ekonom
  1. Hak untuk jual beli.
  2. Hak melakukan kontrak /perjanjian.
  3. Hak untuk sewa menyewa.
  4. Hak untuk memiliki sesuatu.
  5. Hak mendapatkan pekerjaan.
Hak Asasi Politik (Politik Rights)
Hak asasi politik adalah hak asasi yang berkaitan dengan persoalan politik seperti hak ikut serta didalam pemerintahan, hak untuk dipilih contohnya mencalonkan diri menjadi Presiden , serta memilih dalam pemilu contoh memilih presiden dan wakli Presiden, hak untuk mendirikan partai politik, dan lain lain.

Contoh Hak Asasi Politik
  1. Kebebasan untuk memilih dan dipilih dalam demokrasi.
  2. Kebebasan untuk mendirikan partai.
  3. Hak untuk mengajukan dan membuat petisi.
Hak Asasi Peradilan (Procedural Rights)
Hak asasi peradilan adalah hak seseorang untuk mendapatkan perlakuan yang sama dan adil dalam pengadilan.

Contoh Hak Asasi Peradilan
  1. Hak memperoleh perlakukan yg adil dlm hukum.
  2. Hak memperoleh pembelaan dalam hukum.
  3. Hak untuk memperoleh hal yang sama di berlangsungnya sebuah proses hukum baik itu penyelidikan, penggeledahan, penangkapan, ataupun penahanan.
Hak Asasi Sosial dan Budaya (Social and Culture Rights)
Hak asasi sosial budaya adalah hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan di masyrakat seperti untuk memilih pendidikan, hak untuk mengembangkan kebudayaan dan lain lain.

Contoh Hak Asasi Sosial dan Budaya
  1. Hak untuk memperoleh pendidikan yang layak.
  2. Hak untuk memperoleh pelajaran.
  3. Hak untuk memilih serta menentukan pendidikan.
  4. Hak mengembangkan bakat serta minat.
Hak Asasi Hukum (Rights Of Legal Equality)
Hak asasi hukum adalah hak setiap orang di dalam kehidupan pemerintahan dan hukum.

Contoh Hak Asasi Hukum
  1. Hak untuk memperoleh layanan serta perlindungan hukum.
  2. Hak untuk memperoleh serta mempunyai pembelaan hukum diperadilan.
Hak untuk mendapat perlakuan adil didalam hukum

Hak HanKam
Pasal 30 menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara”. Arti pesannya : bahwa setiap warga negara berhak dan wajib dalam usaha pembelaan negara.


Pencarian yang paling dicari
  • pengertian ham secara umum
  • materi ham
  • sejarah ham
  • ham di indonesia
  • contoh ham
  • pelanggaran ham
  • macam macam ham
  • makalah ham
0

Post a Comment