Pengertian Perusahaan, Manfaat Perusahaan, Jenis dan Unsur - Unsur Perusahaan |
Definisi dan Pengertian Perusahaan
Istilah perusahaan pada dasarnya berasal dari kata “usaha” yang artinya memperjuangkan apa yang diinginkan. Jika diartikan dari dasar katanya, maka perusahaan adalah tempat dijalankannya aktivitas usaha yang terdiri dari aktivitas produksi, aktivitas manajerial, dan aktivitas – aktivitas usaha lainnya.Menurut Wikipedia, pengertian perusahaan adalah tempat terjadinya kegiatan produksi dan tempat berkumpulnya semua faktor produksi.
Definisi Perusahaan Menurut Para Ahli
Menurut AndasasmitaPerusahaan adalah mereka yang secara teratur berkesinambungan dan terbuka bertindak dalam kualitas tertentu mencapai keuntungan bagi diri mereka
Abdul Kadir Muhammad dalam bukunya Pengantar Hukum Perusahaan di Indonesia
Berdasarkan tinjauan hukum, istilah perusahaan mengacu pada badan hukum dan perbuatan badan usaha dalam menjalankan usahanya. Lebih lanjut, perusahaan adalah tempat terjadinya kegiatan produksi dan berkumpulnya semua faktor produksi.
Menurut Mr. M. Polak
Sebuah perusahaan ada apabila diperlukan adanya perhitungan-perhitungan tantang laba rugi dapat diperkirakan dan segalanya dicatat dari pembukuan.
Menurut Murti Sumarni (1997)
Perusahaan adalah sebuah unit kegiatan produksi yang mengolah sumber daya ekonomi untuk menyediakan barang dan jasa bagi masyarakat dengan tujuan memperoleh keuntungan dan memuaskan kebutuhan masyarakat.
Menurut Much Nurachmad
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutun, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekrjakan pekerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain
Menurut pendapat Swastha dan Sukotjo (2002 )
Definisi atau pengertian perusahaan adalah adalah suatu organisasi produksi yang menggunakan dan mengkoordinir sumber-sumber ekonomi untuk memuaskan kebutuhan dengan cara yang menguntungkan.
Menurut pendapat Kansil (2001 )
Definisi atau pengertian perusahaan adalah setiap bentuk badan usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan didirikan, bekerja, serta berkedudukan dalam wilayah negara indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
Menurut Ebert dan griffin
Perusahaan adalah satu organisasi yang menghasilkan barang dan jasa untuk mendapatkan laba
Menurut Prof. Mr. W.L.P.A. Molengraff
Dari sudut padang ekonomi, perusahaan adalah semua perbuatan yang dilakukan dengan terus-menerus, bertindak keluar untuk mendapatkan penghasilan dengan cara memperniagakan barang-barang, meyerahkan barang-barang, atau mengadakan perjanjian-perjanjian.
Menurut undang undang nomor 3 tahun 1982
Perusahaan merupakan setiap bentuk usaha yang bersifat tetap, terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wiayah negara republik indonesia yang bertujuan memperoleh keuntungan (laba)
Manfaat Perusahaan Bagi Kehidupan Manusia
Penyedia Produk (Barang dan Jasa)Manfaat perusahaan yang pertama adalah sebagai penyedia produk berupa barang dan jasa. Seperti yang kita ketahui bersama, aktivitas atau pun kegiatan perusahaan biasanya berkaitan dengan aktivitas penyediaan produk dan juga jasa bagi masyarakat umum / khusus, yang mana setiap pengguna produk dan jasa yang disediakan harus membayar dengan jumlah / nominal uang tertentu.
Penyedia Lapangan Kerja
Dalam menjalankan aktivitas usahanya setiap perusahaan biasanya membutuhkan tenaga kerja sebagai salah satu faktor produksi. Dengan adanya perusahaan, berbagai macam lowongan pekerjaan akan tercipta secara otomatis sehingga angka pengangguran dapat ditekan.
Media Investasi
Bagi kalangan pebisnis, perusahaan merupakan salah satu lahan investasi yang sangat menguntungkan.
Media Mencari Keuntungan
Seperti yang dijelaskan di atas, perusahaan biasanya dijalankan untuk menghasilkan keuntungan bagi para pemilik perusahaan / pemegang saham.
Pemasukan Negara
Dalam aktivitas usahanya, setiap perusahaan biasanya diwajibkan untuk menyetorkan pajak kepada negara. Beberapa jenis pajak yang harus disetorkan perusahaan kepada negara yaitu pajak badan usaha, pajak penghasilan tenaga kerja, pajak kendaraan bermotor dan berbagai macam pajak lainnya.
Peningkat Cadangan Devisa
Manfaat perusahaan yang terakhir adalah sebagai media untuk meningkatkan cadangan devisa negara. Semakin banyak perusahaan yang mengekspor produk buatan Indonesia ke luar negeri, maka semakin besar pula cadangan devisa yang dimiliki oleh negara Indonesia. Baca juga Pengertian Ekspor
Syarat-Syarat Perusahaan
Suatu organisasi dapat dikatakan perusahaan apabila telah memenuhi akan syarat-syarat dari sebuah perusahaan. Berikut ini adalah syarat-syarat perusahaan yakni seperti :- Bentuk kepemilikan yakni dapat dimiliki satu orang atau beberapa orang.
- Ada pengolahan atau penggabungan faktor-faktor produksi.
- Ada tempat yang berupa pabrik, bengkel dan atau sebidang tanah.
- Bertujuan menghasilkan barang dan atau jasa.
Jenis-jenis perusahaan
Jenis perusahaan berdasarkan lapangan usaha:- Perusahaan ekstraktif adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang pengambilan kekayaan alam
- Perusahaan agraris adalah perusahaan yang bekerja dengan cara mengolah lahan/ladang
- Perusahaan industri adalah perusahaan yang menghasilkan barang mentah dan setengah jadi menjadi barang jadi atau meningkatkan nilai gunanya
- Perusahaan perdagangan adalah perusahaan yang bergerak dalam hal perdagangan
- Perusahaan jasa adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa
Jenis perusahaan berdasarkan kepemilikan:
- Perusahaan negara adalah perusahaan yang didirikan dan dimodali oleh negara
- Perusahaan koperasi adalah perusahaan yang didirikan dan dimodali oleh anggotanya
- Perusahaan swasta adalah perusahaan yang didirikan dan dimodali oleh sekelompok orang dari luar perusahaan
Bentuk perusahaan di Indonesia
- CV - Commanditaire Vennootschap– Partnership terbatas
- FA - Firma
- Koperasi - Kooperatif
- Maatschap - Limited liability company
- PK - Persekutuan Komanditer - limited partnership
- PMA – Penenaman Modal Asing – foreign joint venture company
- PMDN – Penanaman Modal Dalam Negeri – domestic capital investment company
- Persekutuan Pedata - professional partnership
- Perusahaan Umum (Perum) - state-owned company
- Perusahaan Jawatan (Perjan) - state-owned company
- PT – Perseroan Terbatas – limited liability company
- P.T. Tbk. - Perseroan Terbatas, Terbuka – Stock limited company
- UD - Usaha Dagang - Sole proprietorship
- Yayasan - Foundation
Badan Usaha dan Badan Hukum
Membentuk badan usaha merupakan dasar penting apabila kita akan membangun suatu bisnis sendiri. Keberadaan badan usaha yang berbadan hukum dalam suatu perusahaan baik perusahaan kecil, menengah atau besar akan melindungi perusahaan dari segala tuntutan akibat aktivitas yang dijalankan oleh perusahaan tersebut.Meskipun begitu, dalam menjalankan suatu usaha tidak diwajibkan bagi seorang Pengusaha untuk mendirikan sebuah badan hukum. Hal tersebut merupakan suatu pilihan bagi Pengusaha untuk menentukan bentuk dari penyelenggaraan usaha yang cocok untuk kegiatan usaha yang dijalankannya. Namun, untuk beberapa jenis usaha tertentu yang memang diwajibkan menurut peraturan perundang-undangan harus berbentuk badan usaha yang merupakan badan hukum seperti Bank, Rumah Sakit, penyelenggara satuan pendidikan formal.
Badan usaha merupakan kesatuan yuridis dan ekonomis atau kesatuan organisasi yang terdiri dari faktor-faktor produksi yang bertujuan mencari keuntungan. Badan usaha adalah rumah tangga ekonomi yang bertujuan mencari laba dengan faktor-faktor produksi.
Sebuah usaha /bisnis sendiri dapat dikatakan berbadan hukum apabila memiliki “Akta Pendirian” yang disahkan oleh notaris disertai dengan tanda tangan di atas meterai dan segel.
Perusahaan di Indonesia berdasarkan bentuk hukumnya
Perusahaan dapat diklasifikasian dari beberapa bentuk. Salah satunya klasifikasi perusahaan berdasarkan bentuk hukumnya yaituPerusahaan Badan Hukum
Merupakan perusahaan yang dapat dimiliki oleh swasta maupun negara, dapat berupa perusahaan persekutuan. Jenis perusahaan inin didirikan dan dimiliki oleh beberapa orang pengusaha baik swasta maupun negara yang memenuhi syarat-syarat sebagai badan hukum. Jenis perusahaan ini dpat memnjalankan usaha di semua bidang perekonomian ( Perindustrian, perdagangan, Perjasaan, dan pembiayaan). Contohnya : Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, Perusahaan Umum, Perusahaan Perseroan (Persero).
Perusahaan Bukan badan Hukum
Merupakan perusahaan yang dimiliki oleh perusahaan swasta, dapat berupa perusahaan perseorangan maupun perusahaan persekutuan. Contohnya : Perusahaan Perseorangan, Perskutuan Perdata, Firma, CV.
Perusahaan Bukan badan Hukum merupakan perusahaan swasta yang didirikan dan dimiliki oleh beberapa orang pengusaha secara kerja sama, jenis perusahaan ini dapat menjalankan usaha di bidang perekonomian (perindustrian, perdagangan, dan perjasaan).
Salah satu contoh Perusahan Bukan Badan Hukum adalah Perusahaan Perseorangan.
Perusahaan perseorangan adalah bisnis yang kepemilikannya dipegang oleh satu orang. Pemilik perusahaan perseorangan memiliki tanggung jawab tak terbatas atas harta perusahaan. Artinya, apabila bisnis mengalami kerugian, pemilik lah yang harus menanggung seluruh kerugian itu.
Bentuk perusahaan perseorangan secara resmi tidak ada, tetapi dalam masyarakat perdagangan bentuk perusahaan perseorangan diterima masyarakat. Dalam praktik, sebagian perusahaan persorangan pendiriannya menggunakan akta otentik. Beberapa karakteristik dari Perusahaan Perseorangan adalah
- Aset perusahaan hanya dimiliki satu orang.
- Bertanggungjawab sendiri atas seluruh hutang perusahaan
- Pekerja yang ada merupakan wakil atau pembantu pengusaha dalam perusahaan berdasarkan pemberian kuasa atau perjanjian kerja
- Contoh perusahaan perseorangan adalah Perusahaan Dagang (PD) atau Usaha Dagang (UD).
Perusahaan perseorangan termasuk perusahaan yang wajib didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Perusahaan, kecuali (pasal6 UU WDP):
- Diurus, dijalankan, atau dikelola pribadi pemiliknya dengan hanya mempekerjakan anggota keluarga.
- Tidak wajib memiliki izin usaha atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan instansi yang berwenang.
- Benar-benar hanya sekadar untuk memenuhi kebutuhan nafkah sehari-hari pemiliknya.
- Bukan merupakan badan hukum atau persekutuan.
Contoh perusahaan perorangan adalah usaha kecil atau UKM (Usaha Kecil Menengah) seperti bengkel, binatu (laundry), salon kecantikan, rumah makan, persewaan komputer dan internet, toko kelontong, tukang bakso keliling, dan pedagang asongan.
Unsur-unsur perusahaan
- Badan usaha
- Kegiatan dalam bidang perekonomian
- Terus menerus
- Bersifat tetap
- Terang-terangan
- Keuntungan dan atau laba
- Pembukuan
Perusahaan multinasional
Menyusul suksesnya model perusahaan dalam tingkatan nasional, banyak perusahaan telah menjadi transnasional atau perusahaan multinasional: tumbuh melewati batasan nasional untuk mendapatkan posisi kuasa dan pengaruh yang luar biasa dalam proses globalisasi.Biasanya perusahaan transnasional atau multinasional dapat masuk ke pemilikan dan pengaturan bertumpuk, dengan banyak cabang dan garis di berbagai daerah, banyak sub-grup terdiri dari perusahaan dengan hak mereka sendiri.
Dalam penyebaran perusahaan dalam banyak benua, pentingya budaya perusahaan telah tumbuh sebagai faktor penyatu dan penambah ke sensibilitas dan kewaspadaan budaya lokal nasional.
Perusahaan terbagi kedalam beberapa jenis.
Perusahaan ekstraktifPerusahaan yang bergerak di bidang penggalian, pengambilan dan pengolahan kekayaan alam yang tersedia, hasil yang di ambil tidak diolah atau tidak diusahakan sebelumnya. Contohnya seperti perusahaan tambang yang mengekstrak atau mengambil hasil bumi seperti minyak, batu bara dll.
Perusahaan agraris
Perusahaan agraris adalah perusahaan yang bergerak di usaha pengelolaan tanah seperti perusahaan yng bergerak di bidang pertanian, perikanan darat, perkebunan, kehutanan dan lain-lain.
Perusahaan Industri
Perusahan yang mengolah bahan baku sampai menjadi barang setengah jadi atau barang jadi yang siap pakai. Jadi, perusahaan yang memproduksi barang-barang di sebut perusahaan industri. Contohnya seperti perusahaan yang memproduksi makanan ringan yang mengolah bahan mentah menjadi makanan yang siap konsumsi.
Perusahaan Perdagangan
Perusahaan dagang adalah perusahaan yang membeli barang yang sudah jadi untuk di jual kembali tpi barang tersebut tidak diolah lagi. Contohnya seperti pertokoan
Perusahaan Jasa
Perusahaan jasa adalah perusahaan yang bergerak di bidang usaha jasa atau pelayanan, seperti perhotelan, perbankan, asuransi dll.
Unsur - Unsur Perusahaan :
- Badan usaha. Perusahaan memiliki bentuk tertentu, baik yang berupa badan hukum maupun yang bukan badan hukum. Contohnya Perusahaan Dagang, Firma, Persekutuan Komanditer, Perseroan Terbatas, Perusahaan Umum, Perusahaan Perseroan dan Koperasi.
- Kegiatan dalam bidang perekonomian, meliputi bidang perindustrian, perdagangan, perjasaan, dan pembiayaan.
- Terus-menerus. Artinya adalah kegiatan usaha dilakukan sebagai mata pencarian, tidak insidental dan bukan pekerjaan sambilan.
- Bersifat tetap. Maksudnya ialah kegiatan usaha yang dilaksanakan tidak berubah atau berganti dalam waktu singkat, tetapi untuk jangka waktu yang lama.
- Terang-terangan, berarti kegiatan usaha ditujukan kepada dan diketahui oleh umum, bebas berhubungan dengan pihak lain, diakui dan dibenarkan oleh pemerintah berdasarkan undang-undang.
- Keuntungan dan atau laba, berarti tujuan dari perusahaan adalah untuk memperoleh keuntungan dan atau laba.
- Pembukuan. Maksudnya ialah perusahaan wajib untuk menyelenggarakan pencatatan mengenai kewajiban dan hak yang berkaitan dengan kegiatan usahanya.
Pencarian yang paling banyak dicari
- jenis jenis perusahaan dan pengertiannya
- pengertian perusahaan
- contoh perusahaan industri
- macam macam perusahaan
- perusahaan di indonesia
- unsur unsur perusahaan
- pengertian perusahaan menurut para ahli
- makalah perusahaan
Post a Comment