Dalam rangka melaksanakan Upacara Bendera di Sekolah dan menegaskan Lagu Indonesia Indonesia Raya 3 Stanza waji dinyanyikan dalam upacara bendera, kemendikbud telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah. Selain itu, permendikbud ini juga diatur Susunan acara Upacara bendera yang selama ini terkesan beragam.
Pedoman Upacara Bendera Di Sekolah dari Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 |
Adapun Tujuan Pelaksanaan Upacara di sekolah ditegaskan dalam Pasal 3 Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah yang menyatakan bahwa tujuan upacara bendera di sekolah untuk:
- memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- membiasakan bersikap tertib dan disiplin;
- meningkatkan kemampuan memimpin;
- membiasakan kekompakan dan kerjasama;
- menumbuhkan rasa tanggung jawab; dan
- mempertebal semangat kebangsaan dan cinta tanah air.
Sedangkan yang termasuk Petugas Upacara meliputi: a) Pembawa Naskah Pancasila; b) Pembaca Teks Pembukaan UUD 1945; c) Pembaca Teks Janji Siswa; d) Pembaca Doa; e) Pemimpin Lagu/Dirigen; f) Kelompok Pengibar Bendera; dan g) Kelompok Paduan Suara.
Peserta Upacara bendera terdiri atas:
- kepala sekolah;
- wakil kepala sekolah;
- guru;
- tenaga kependidikan;
- peserta didik; dan/atau
- tamu undangan.
a. acara persiapan yang terdiri atas:
- setiap pemimpin barisan menyiapkan barisannya;
- Pemimpin Upacara memasuki lapangan Upacara;
- penghormatan kepada Pemimpin Upacara;
- laporan setiap pemimpin barisan; dan
- Pemimpin Upacara mengambil alih pimpinan.
- Pembina Upacara memasuki lapangan Upacara;
- penghormatan umum kepada Pembina Upacara;
- laporan Pemimpin Upacara;
- penaikan bendera merah putih diiringi lagu Indonesia Raya;
- mengheningkan cipta;
- pembacaan teks Pancasila;
- pembacaan teks Pembukaan UUD 1945;
- pembacaan teks janji siswa;
- amanat Pembina Upacara;
- menyanyikan lagu wajib nasional;
- pembacaan doa;
- laporan Pemimpin Upacara;
- penghormatan umum kepada Pembina Upacara; dan
- Pembina Upacara meninggalkan lapangan Upacara.
- Pemimpin Upacara membubarkan peserta Upacara; dan
- Peserta Upacara meninggalkan lapangan Upacara.
- Sebelum Upacara dimulai, Pembina Upacara menerima dan menyetujui laporan rencana pelaksanaan Upacara dari Pengatur Upacara.
- Dalam pelaksanaan kegiatan Upacara di sekolah, Pembina Upacara:
- menerima penghormatan dari peserta Upacara;
- menerima laporan Pemimpin Upacara;
- memimpin mengheningkan cipta;
- membacakan Naskah Pancasila yang diikuti oleh seluruh peserta Upacara; dan
- menyampaikan amanat.
- menerima penghormatan dari pemimpin kelompok peserta upacara;
- memimpin penghormatan kepada Pembina Upacara;
- menyiapkan dan mengistirahatkan peserta Upacara;
- menyampaikan laporan kepada Pembina Upacara;
- mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Pembina Upacara; dan
- membubarkan peserta Upacara atas perintah Pembina Upacara.
- mengajukan rencana acara Upacara kepada Pembina Upacara untuk memperoleh persetujuan;
- menentukan/menunjuk petugas Upacara;
- menyiapkan/memeriksa tempat dan perlengkapan Upacara;
- melapor atau memberikan informasi kepada Pembina Upacara tentang segala sesuatunya sesaat sebelum Upacara dimulai;
- memeriksa, mengatur, dan mengendalikan jalannya Upacara; dan
- mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Pembina Upacara.
- membaca acara Upacara sesuai dengan urutan acara pada saat yang telah ditentukan; dan
- mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Pengatur Upacara.
- membawa naskah Pancasila; dan
- menyerahkan naskah Pancasila kepada Pembina Upacara dan menerima kembali naskah tersebut pada saat yang telah ditentukan.
Tugas Pembaca Teks Janji Siswa dalam pelaksanaan kegiatan Upacara di sekolah sesuai Pasal 15 Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah adalah membaca teks janji siswa yang diikuti oleh seluruh siswa pada saat dan tempat yang telah ditentukan.
Tugas Pembaca Doa dalam pelaksanaan kegiatan Upacara di sekolah sesuai Pasal 16 Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah adalah membaca doa pada saat dan tempat yang telah ditentukan.
Pemimpin Lagu/Dirigen dalam pelaksanaan kegiatan Upacara di sekolah sesuai Pasal 17 Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah yakni:
- memimpin seluruh peserta Upacara menyanyikan lagu Indonesia Raya dan lagu wajib nasional pada saat dan tempat yang telah ditentukan; dan
- memimpin Kelompok Paduan Suara menyanyikan lagu Mengheningkan Cipta pada saat dan tempat yang telah ditentukan.
- Lagu Indonesia Raya dinyanyikan secara lengkap dalam 3 (tiga) stanza oleh peserta Upacara dengan berdiri tegak dan sikap hormat.
- Lagu Indonesia Raya dengan 3 (tiga) stanza sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyanyikan dengan lirik tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
- Berdiri tegak dan sikap hormat yakni berdiri tegak di tempat masing-masing dengan:
- mengepalkan telapak tangan kanan diletakkan pada dada sebelah kiri dengan ibu jari menempel di dada sebelah kiri atau mengangkat tangan kanan sebatas kepala dengan jari telunjuk menempel pada pelipis;
- meluruskan lengan kiri ke bawah;
- mengepalkan telapak tangan kiri dengan ibu jari menghadap ke depan merapat pada paha kiri; dan
- menghadapkan wajah pada Bendera.
Dalam Pasal 21 Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah, dinyatakan bahwa sarana yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan Upacara di sekolah terdiri atas:
- bendera;
- tiang Bendera;
- tali Bendera; dan
- naskah-naskah.
- peserta didik mengenakan pakaian seragam sekolah nasional dilengkapi dengan topi pet dan dasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- petugas upacara mengenakan pakaian seragam yang telah ditentukan oleh sekolah masing-masing; dan
- guru dan tenaga kependidikan mengenakan pakaian seragam yang telah ditentukan oleh daerah/sekolah masing-masing.
1) Bentuk formasi barisan untuk melaksanakan Upacara diatur sebagai berikut:
- bentuk segaris; atau
- bentuk U.
3) Bentuk U sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan suatu bentuk barisan yang disusun dan berbentuk huruf U dan menghadap ke pusat Upacara.
4) Bentuk formasi barisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pelaksanaannya dapat disesuaikan dengan keadaan sekolah dan lapangan yang tersedia.
Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 29 Juni 2018
Berikut ini Naskah Lengkap Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah
Selengkapnya silahkan download Link Download Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018
Rangkuman jadwal di atas kami ambil dari laman puspendik. Silahkan download dokumen Pedoman Upacara Bendera Di Sekolah dari Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 di bawah ini:
Seperti yang kami singgung di atas, bahwa informasi yang kami sajikan di sini bersumber dari laman puspendik. Jadi file yang kami bagikan merupakan file yang bisa didownoad dengan mudah.
Baca juga dengan materi yang hampir sama
Sumber : ainamulyana.blogspot.com
Seperti yang kami singgung di atas, bahwa informasi yang kami sajikan di sini bersumber dari laman puspendik. Jadi file yang kami bagikan merupakan file yang bisa didownoad dengan mudah.
Baca juga dengan materi yang hampir sama
- Jadwal Resmi UNBK dan UN SMK/MAK Berdasarkan POS Tahun 2019
- Jadwal Resmi UNBK dan UN SMA/MA Berdasarkan POS Tahun 2019
- Jadwal Resmi UNBK dan UN SMP/MTs Berdasarkan POS Tahun 2019
- Jadwal Resmi USBN/US/UN SD (Sekolah Dasar) Berdasarkan POS Tahun 2019
- Lengkap - Inilah Jadwal Sebenarnya Ujian Nasional SMP/SMA/SMK 2019
- pedoman upacara 2018,2019,2020,2021
- permendikbud 2018,2019,2020,2021 kemdikbud
- pedoman upacara sd,smp,sma 2018,2019,2020,2021
Sumber : ainamulyana.blogspot.com
Post a Comment