ZCgRxn24sMSt1P8PT34NVVluf7C7ODQ8eSh7SrtI
Bookmark

Empat Pilar Kebijakan "MERDEKA BELAJAR" dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan

Empat Pilar Kebijakan "MERDEKA BELAJAR" dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Nadiem Makarim luncurkan empat kebijakan baru. Empat kebijakan terbaru dari Nadiem tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma'aruf Amin soal peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM).
Empat Pilar Kebijakan "MERDEKA BELAJAR" dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Empat Pilar Kebijakan "MERDEKA BELAJAR" dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan

Tak hanya soal wacana revisi sistem zonasi, revisi Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) juga menarik perhatian masyarakat. Berikut ini empat kebijakan Nadiem Makarim yang Tribunnews kutip dari berbagai sumber:

1. UN (Ujian Nasional)
UN akan DIHILANGKAN lalu akan digantikan dengan AKM & SK (Asesmen Kompetensi Mininum dan Survei Karakter) yang mengacu pada PISA dan TIMSS.

AKM & SK dilaksanakan di tengah jenjang (kelas 4, 8, 11) sebagai acuan untuk perbaikan mutu pendidikan, dan tidak bisa menjadi syarat untuk seleksi siswa ke jenjang berikutnya. AKM & SK akan meliputi 3 bidang:
- Literasi (bernalar dengan bahasa)
- Numerasi (bernalar dengan matematika)
- Karakter (sesuai Pancasila)

2. USBN (Ujian Sekolah Berstandar Nasional)
USBN akan DIGANTIKAN dengan US (Ujian Sekolah).
Setiap sekolah diberikan kebebasan untuk menentukan bentuk US, sesuai dengan ciri khas sekolahnya dan perkembangan siswanya. US bisa dilaksanakan dalam bentuk:
- Tes tertulis (lembar kerja siswa)
- Portfolio (tugas kelompok, karya tulis, dll)

3. RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran)
Setiap guru memiliki KEBEBASAN penuh menentukan format dan ukuran RPP sesuai ciri khas mata pelajarannya. Apapun bentuknya, RPP mencakup 3 hal inti, yaitu:
- Tujuan pembelajaran
- Kegiatan pembelajaran
- Penilaian pembelajaran

4. PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru)
Setiap provinsi memiliki FLEKSIBILITAS dalam menentukan kebijakan PPDB, sesuai kondisi masyarakatnya. Kebijakan PPDB bisa beradaptasi seperti ini:
- Jalur Zonasi, minimal 50%
- Jalur Afirmasi, minimal 15%
- Jalur Perpindahan, minimal 5%
- Jalur Prestasi, sekitar 0%-30%, sesuai kondisi daerah

1. Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN)
Nadiem Makarim menuturkan, pada 2020 mendatang, penyelenggaraan USBN akan diterapkan bersama ujian yang diselenggarakan hanya oleh sekolah. Ujian tersebut dilakukan untuk menilai kompetensi siswa. Dilalui dengan bentuk tes tertulis, atau penilian yang leboh komprehensif.
Seperti penugasan kelompok, atau karya tulis.

2. Ujian Nasional (UN)
Pelaksanaan UN 2020 merupakan pelaksanaan UN yang terakhir.

"Penyelenggaraan UN 2021, akan diubah menjadi Asesmen Kompetensi Minumum dan Survei Karakter. Terdiri dari kemampuan bernalar menggunakan bahasa (literasi), matematika (numerasi), penguatan pendidikan karakter," jelas Nadiem.

Masih dilansir dari Siaran Pers Kemendikbud, pelaksanaan ujian tersebut dilakukan oleh siswa yang berada di tengah jenjang sekolah. Misalnya, siswa yang berada di kelas empat, delapan, dan 11. Sehingga, dapat mendorong guru dan sekolah untuk memperbaiki mutu pembelajaran.

3. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
Dalam akun Twitternya, Kemendikbud menuliskan akan memangkas beberapa komponen.

"Ke depan cukup satu lembar saja. Singkat tapi berkualitas. Karena esensi RPP adalah proses refleksi dari guru," kata Mendikbud.

Dalam kebijakan tersebut, guru secara bebas dapat memilih, membuat, menggunakan, dan mengembangkan format RPP. Format RPP tersebut harus memenuhi tiga komponen inti.

Di antaranya, tujuan pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan asesmen. Dalam kebijakan tersebut, guru secara bebas dapat memilih, membuat, menggunakan, dan mengembangkan format RPP. Format RPP tersebut harus memenuhi tiga komponen inti. Di antaranya, tujuan pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan asesmen.

4. Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi
Dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengumumkan tetap menggunakan sistem zonasi. Sistem zonasi nantinya akan lebih fleksibel untuk mengakomodasi ketimpangan askes dan kualitas di berbagai daerah.

Dikutip dari siaran pers Kemendikbud, Rabu(11/12/2019), kebijakan yang diwacanakan yakni jalur zonasi dapat menerima siswa minimal 50 persen.

Tak hanya itu saja, untuk jalur afirmasi minimal 15 persen.
Untuk jalur perpindahan, maksimal lima persen.
Sedangkan, untuk jalur prestasi atau sisa, 0-30 persen.
Hal lainnya, disesuaikan dengan kondisi daerah.

"Daerah berwenang menentukan proporsi final dan menetapkan wilayah zonasi," tutur Nadiem Makarim.

Dukungan dari Menteri PMK
Empat Kebijakan Merdeka Belajar dari Kemendikbud ini mendapat dukungan dari Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy.

Melalui unggahan akun Twitter Kemendikbud @Kemendikbud_RI, disampaikan bahwa Menko PMK memberikan dukungan terkait program Merdeka Belajar.

Sumber : Tribunnews

Post a Comment

Post a Comment